Mengenai Saya

Selasa, 30 September 2008

OPSI PILKADA LANGSUNG

OPSI PILKADA LANGSUNG
DAN PERUBAHAN PERILAKU POLITIK RAKYAT
Oleh Didik Agus Setyo Prihadiyanto
Untuk publikasi umum


A. PENGANTAR

Demokrasi bukan sekedar banyaknya institusi pemerintah, munculnya banyak lembaga egara egara, meningkatnya kualitas informasi dari media massa dan juga semakin banyaknya peraturan perundang-undangan. Demokrasi dalam masyarakat modern dan bebas yang bertanggung jawab bertalian makna dengan perilaku manusia. Unsur demokrasi yang umum dimengerti adalah perilaku pengambilan keputusan. Pengambilan segala macam keputusan yang menyangkut kebutuhan hidup manusia. Oleh sebab itu, Ravicth (1991) menyatakan bahwa demokrasi adalah rangkaian perilaku dan praktek berbagai norma yang menjelaskan kemampuan rakyat untuk memerintah diri sendiri.
Memerintah diri sendiri dalam konsep di atas bukan bermakna kebebasan individu yang tak terbatas, namun kebebasan dalam sebuah egara kesatuan yang diatur oleh seperangkat perundang-undangan, norma dan etika egara. Kebebasan masyarakat dalam egara demokrasi adalah otonom, mengacu pada kebutuhan-kebutuhan perilaku individu itu sendiri dan kebutuhan perilaku egar dalam ikatan egara kesatuan yang berdaulat.
Semenjak bergulir reformasi, Negara Indonesia mengalami banyak perubahan. Perubahan yang sangat mendasar adalah tata cara pemilihan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Masyarakat yang sebelumnya tidak pernah berpikir siapakah presidennya dan apakah presidennya itu terbaikbagi mereka, tiba-tiba harus membuat keputusan sendiri untuk menentukan presiden terbaik bagi dirinya. Masyarakat secara individual harus mencari berbagai informasi berkaitan dengan karakteristik persona calon presiden pilihan mereka dan melakukan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kemudian menentukan egara s e calon dan berakhir pada penentuan salah satu calon yang dinilai terbaik bagi dirinya. Rangkaian perilaku mengumpulkan informasi, melakukan pertimbangan, menentukan egara s e dan penentuan keputuan dalam konsep psikologi evolusioner terkenal dengan istilah rasionalitas (Bower, 1996). Masyarakat yang mengutamakan rasionalitas selalu berusaha untuk berpikir logis dan analitis dan mampu membangun komunikasi dengan anggota masyarakat lain untuk saling mempengaruhi sehingga dapat disusun kesepatakan bersama ( egara s).
Perubahan kebijaksanaan politik pasca reformasi bahkan makin mengarahkan kesempatan masyarakat untuk meningkatkan aktualisasi dirinya dalam partisipasi politik. Masyarakat diberikan kesempatan lebih besar untuk menentukan sendiri kepala daerah mereka. Kebijakan ini akan sangat berpengaruh pada perubahan perilaku politik masyarakat. Bahkan mungkin berdampak perubahan perilaku egara yang lebih komplek dikarenakan banyaknya keterbatasan sumberdaya berkaitan dengan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.


B PERATURAN PILKADA LANGSUNG DAN PERILAKU ELITE POLITIK

Segala sesuatu yang sifatnya baru cenderung tidak sempurna. Perjalanan waktu biasanya yang akan menyempurnakan kekurangan yang muncul. Namun tidak jarang juga seiring dengan upaya penyempurnaan, terdapat upaya mencari-cari kelemahan dan kekurangannya. Buruknya lagi jika terdapat upaya yang disengaja oleh pihak yang bersangkutan untuk memberikan peluang memperoleh keuntungan bagi dirinya secara sepihak. Fenomena tersebut tentu juga mewarnai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia saat ini. Walaupun diharapkan juga tidak terdapat upaya mencari-cari kekurangan demi keuntungan sepihak.
Tahap perencanaan memuat hal yang paling mendasar yaitu penyusunan peraturan perundangan yang mengatur segala sesuatu perbuatan egar yang terkait dengan pelaksanaan pilkada. Pertanyaannya adalah sudah siapkah peraturan pelaksanaan pilkada yang disusun oleh pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pilkada langsung ?
Undang-undang yang khusus mengatur mengenai pelaksanaan pilkada langsung sampai dengan saat ini belum pernah disusun. Peraturan yang dapat dipergunakan sebagai rujukan pelaksanaan pilkada hanyalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahaan Daerah. Undang-undang itupun belum memperoleh kajian kembali secara seksama untuk melihat kekurangan yang ada.
Jika peraturan yang mengatur pelaksanaan pimilihan presiden dan wakil presiden saja masih terdapat kekurangan, apalagi peraturan yang mengatur pilkada. Kedua peraturan ini disusun bersamaan dan ditetapkan pada akhir masa jabatan presiden Megawati Sukarnoputri. Ketika presiden pada saat itu menetapkan beberapa peraturan, sesungguhnya dalam hati beberapa anggota masyarakat muncul egara berkaitan dengan batas waktu kewenangan yang dimiliki presiden untuk menetapkan keputusan penting kenegaraan. Polemik ini tentu juga dapat muncul manakala kepala daerah yang egara habis masa jabatannya masih berwenang menetapkan peraturan daerah khususnya yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah. Masyarakat pasti akan bertanya-tanya tentang adanya kemungkinan tersembunyi yang disengaja dengan tujuan agar dapat memperbesar peluang terpilih kembali.
Pasal 58 point e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang syarat sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksanaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter harus dikaji dan dijabarkan secara rinci. Pengalaman pada saat pemilihan presiden dan wakil presiden beberapa waktu berselang menyebabkan sedikit masalah egar berhubungan dengan persyaratan ini. Rincian karakteristik orang sehat yang layak mencalonkan diri sebagai pasangan pimpinan daerah mencakup egara apa saja. Apakah orang yang menderita penyakit gula akut, walaupun yang bersangkutan masih dapat melakukan aktivitas dapat dianggap tidak sehat. Ataukah orang sehat yang memiliki trauma dalam perjalanan hidupnya masa lalu dan sewaktu-waktu muncul sehingga dapat sedikit mengganggu individu tersebut dalam beraktivitas dapat digolongkan sebagai orang tidak sehat.
Kemudian pada pasal yang sama point h yang menyebutkan calon kepala daerah harus mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya juga perlu disusun karakteristiknya. Ciri-ciri seseorang mengenal daerahnya mencakup permasalahan apa saja. Apakah jika seseorang telah mengerti potensi sumberdaya alam suatu daerah, maka orang tersebut dapat dimasukkan sebagai salah satu orang yang mengenal daerahnya. Apakah seorang calon kepala daerah juga harus mengenal kebiasaan-kebiasaan perilaku tertentu anggota masyarakat daerahnya semisal pada egara A kecamatan A penduduknya agresif dan mudah tersinggung. Masyarakat egara D kecamatan A memiliki kebiasaan seksual yang menyimpang (lokasi wisata lacur tersembunyi atau bertukar istri dalam pemenuhan kebutuhan seksual). Dan sebagainya karakteristik khusus dalam sebuah masyarakat komplek.
Peraturan tentang calon kepala daerah apakah juga harus memuat jumlah kekayaan tertentu yang harus dimasukkan yang bersangkutan kepada egara/kas daerah sebagai jaminan bagi pelaksanaan kebijakannya kelak jika terpilih. Selanjutnya ditentukan pula kapan calon yang masih aktif sebagai pegawai negeri/swasta harus mengundurkan diri dari pekerjaannya tersebut. Jika calon kepala daerah memiliki usaha haruskah calon tersebut melepaskan/mengalihkan kepemilikan usaha itu dan kepada siapa. Peraturan ini tentu harus rinci dan benar-benar dinilai baik oleh masyarakat sehingga ada kalanya diperlukan referendum untuk menjaring pendapat dan keinginan masyarakat.
Sementara itu, dibalik kekurangan dan kelemahan peraturan yang mengatur pelaksanaan pilihan kepala daerah secara langsung, elite politik dan bahkan calon-calon kepala daerah berperilaku kurang dapat dicontoh oleh masyarakat.





Belum selesai……………..






DAFTAR PUSTAKA

Bower, B. 1996. Rational Mind Design : Research into the Ecology of Though Treads on Contested Terrain. Science News, 150, 24-25

Ravicth, D. 1991. What is Democracy ? USA : United States Information Agency

Undang undang Nomor 32 Tahun 2004. Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta : BP. Cipta Jaya

Tidak ada komentar: